1. Ruang Lingkup
Pelayanan penerimaan hingga penyerahan Laporan Hasil Uji (LHU) untuk pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan ( KESWAN ) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner ( KESMAVET ) , dan layanan penunjang terkait.
2. Istilah dan Definisi
Pemohon: individu/instansi pengirim sampel.
Sampel layak: memenuhi persyaratan jenis, volume, kemasan, suhu, dan kelengkapan dokumen.
SLA: waktu penyelesaian standar per jenis uji sebagaimana pada katalog uji.
3. Referensi
Katalog uji & tarif yang berlaku.
SOP teknis/metode uji per bidang laboratorium.
Kebijakan mutu internal & ketentuan retribusi daerah.
4. Persyaratan Masuk
Formulir permohonan uji terisi lengkap.
Identitas pemohon/surat pengantar instansi.
Label sampel lengkap (kode, jenis, tanggal/waktu ambil).
Kondisi pengemasan & suhu sesuai (refrigerasi 2–8°C / beku ≤−20°C sesuai jenis).
Jumlah/volume memadai.
Bukti pembayaran/nota tagihan (bila instansi).
.
5. Tanggung Jawab Utama (RACI singkat)
Front Office (FO)/Admin — penerimaan, registrasi, penagihan, serah-terima hasil.
Analis/Teknisi Lab — persiapan, pelaksanaan uji, pencatatan, K3.
Penanggung Jawab (PJ) Lab/PJ Mutu — verifikasi hasil, validasi, pengendalian mutu.
Kepala UPT — pengesahan kebijakan & eskalasi keluhan.
6. Alur Prosedur (End-to-End)
A. Penerimaan & Registrasi
FO memeriksa kelengkapan dokumen & kondisi sampel.
Jika tidak layak → jelaskan alasan; opsi penolakan/perbaikan tertulis.
Jika layak → buat Nomor Registrasi & Tanda Terima; input ke buku kerja/LIMS.
B. Penetapan Uji & Biaya
- PJ/Analis menentukan bidang & metode uji yang relevan (serologi/bakteriologi/dll.).
- FO menyampaikan estimasi SLA dan biaya retribusi ke pemohon untuk konfirmasi.
C. Pembayaran
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
- FO verifikasi bukti bayar dan mengaktifkan pesanan uji.
D. Pelaksanaan Pengujian
- Analis menerima sampel terlabel; lakukan pre-analitik (penyiapan, homogenisasi, dll.).
- Laksanakan uji sesuai SOP metode; catat lot reagen, alat, kondisi, kontrol.
- Terapkan QC internal (kontrol positif/negatif, blank, duplikat bila perlu).
E. Validasi & Pelaporan
- Analis menyusun hasil & perhitungan; ajukan review teknis ke PJ.
- PJ memverifikasi data, menilai kelayakan; bila perlu uji konfirmasi/ulang.
- FO menyiapkan LHU/sertifikat (digital/cetak) memuat identitas sampel, metode, hasil, interpretasi, dan batasan.
- Kepala UPT/Pejabat berwenang mengesahkan bila dipersyaratkan.
F. Serah Terima & Arsip
- FO menyerahkan LHU ke pemohon via email/WA/loket; minta tanda terima.
- Arsipkan berkas & data sesuai kebijakan retensi; tangani sisa sampel (kembali/disposal).
7. Kriteria Penolakan/Perbaikan Sampel
Formulir tidak lengkap/tidak sesuai permintaan uji.
Volume tidak cukup, wadah bocor/terkontaminasi, hemolisis berat.
Label tidak jelas/tidak cocok dengan formulir.
Suhu transport tidak sesuai (melting/overheat).
Melebihi waktu maksimum simpan/transport untuk jenis sampel terkait.
8. Waktu Layanan (SLA)
Mengikuti katalog uji; variasi menurut metode & antrean.
FO menyampaikan target tanggal selesai saat konfirmasi uji.
9. Biaya
Sesuai daftar retribusi yang berlaku; tersedia pemesanan/penagihan untuk instansi.
10. Penanganan Keluhan & Keberatan Hasil
Pemohon menyampaikan keluhan/keberatan secara tertulis/kanal resmi.
FO mendaftarkan tiket keluhan; PJ menelaah sebab & bukti pendukung.
Tindak lanjut: klarifikasi, uji ulang (jika beralasan), atau rujukan.
Dokumentasi penyelesaian & umpan balik ke pemohon.
11. Keselamatan & Keamanan (K3 & Biosafety)
Gunakan APD sesuai risiko; penanganan tumpahan/insiden sesuai panduan.
Limbah biologis/kimia ditangani oleh petugas terlatih; catatan manifest limbah.
Pembatasan akses area laboratorium & pelatihan personel berkala.
12. Rekaman/Forms Terkait
Formulir permohonan uji, daftar isi sampel, tanda terima, log penerimaan, buku kerja/LEM, log QC, berita acara serah terima, form keluhan.
13. Revisi & Pengendalian Dokumen
Nomori versi & tanggal berlaku; simpan riwayat perubahan; komunikasikan perubahan kepada petugas & pemohon (bila berdampak pada layanan).
