SEJARAH DAN DASAR HUKUM
UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang
SEJARAH SINGKAT DAN DASAR HUKUM :
1975 – Laboratorium Kesehatan Hewan Malang berdiri sebagai Laboratorium diagnostik, Non Eselon berkedudukan di Jl. Raya Langsep.
1996 Laboratorium Kesehatan Hewan pindah lokasi di Jl Raya Pakis Jajar. Berdasarkan PERGUB No 19 tahun 2000 menjadi BALAI LABORATORIUM KESWAN dengan eselon III.
2008 — Terbit Pergub Jatim No. 130/2008 tentang Organisasi & Tata Kerja UPT Dinas Peternakan (mengatur kelembagaan UPT di lingkungan Disnak Jatim).
2010 — Ada perubahan atas Pergub 130/2008 melalui Pergub Jatim No. 59/2010; keduanya kemudian dicabut saat Pergub 102/2016 berlaku. (Lihat ketentuan penutup Pergub 102/2016 yang menyatakan 130/2008 dan 59/2010 dicabut).
2012 — UPT Labkeswan Malang sudah aktif (terdokumentasi pada arsip berita Disnak Jatim bertanggal 6 April 2012).
2016 — Pergub Jatim No. 102/2016 mengukuhkan nomenklatur UPT, termasuk “UPT Laboratorium Kesehatan Hewan di Malang” (Pasal 2), serta merinci kedudukan, struktur, tugas & fungsi UPT Labkeswan (Pasal 14–18)
2018 — Pengaturan UPT disesuaikan kembali melalui Pergub Jatim No. 53/2018, menindaklanjuti Perda 11/2016 dan Permendagri 12/2017
Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan di Malang, dari Masa - Masa














