SEJARAH DAN DASAR HUKUM
UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang

SEJARAH SINGKAT DAN DASAR HUKUM  :

  • 1975 – Laboratorium Kesehatan Hewan Malang berdiri sebagai Laboratorium diagnostik, Non Eselon berkedudukan di Jl. Raya Langsep.

  • 1996 Laboratorium Kesehatan Hewan pindah lokasi di Jl Raya Pakis Jajar. Berdasarkan PERGUB No 19 tahun 2000 menjadi BALAI LABORATORIUM KESWAN dengan eselon III.

  • 2008 — Terbit Pergub Jatim No. 130/2008 tentang Organisasi & Tata Kerja UPT Dinas Peternakan (mengatur kelembagaan UPT di lingkungan Disnak Jatim).

  • 2010 — Ada perubahan atas Pergub 130/2008 melalui Pergub Jatim No. 59/2010; keduanya kemudian dicabut saat Pergub 102/2016 berlaku. (Lihat ketentuan penutup Pergub 102/2016 yang menyatakan 130/2008 dan 59/2010 dicabut).

  • 2012 — UPT Labkeswan Malang sudah aktif (terdokumentasi pada arsip berita Disnak Jatim bertanggal 6 April 2012).

  • 2016Pergub Jatim No. 102/2016 mengukuhkan nomenklatur UPT, termasuk “UPT Laboratorium Kesehatan Hewan di Malang” (Pasal 2), serta merinci kedudukan, struktur, tugas & fungsi UPT Labkeswan (Pasal 14–18)

  • 2018 — Pengaturan UPT disesuaikan kembali melalui Pergub Jatim No. 53/2018, menindaklanjuti Perda 11/2016 dan Permendagri 12/2017

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan di Malang, dari Masa - Masa

Scroll to Top